Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI No 6 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi Penyelenggara Negara/ Wajib LHKPN (PN/WL) dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya. Maka bersama ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali menginstruksikan kepada Penyelenggara Negara/ Wajib LHKPN (PN/WL) di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Bali untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) tahun 2025, Selanjutnya agar bukti pelaporan di apload pada aplikasi Sikep paling lambat tanggal 31 Januari 2026.
Demikian disampaikan atas perhatiannya di sampaikan terima kasih.