Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi setiap Orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pengadilan Tinggi Agama Bali berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya unit yang memiliki fungsi layanan informasi, yaitu dengan adanya Loket Informasi pada PTSP.
Setelah itu, terbitlah SK KMA nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi di Mahkamah Agung dan pengadilan. Di tahun 2007 ini, belum dikenal istilah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Atasan PPID melainkan Petugas Informasi dan Dokumentasi dan Penanggung Jawab. Di dalam SK KMA 144 tahun 2007 ini dijelaskan mengenai informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat diakses publik, dan tata cara mendapatkan informasi tersebut, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi.
Kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010. UU tersebut menggunakan istilah-istilah yang sedikit berbeda dengan yang digunakan pada SK KMA 144 tahun 2007, sehingga Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SK KMA 1-144 tahun 2011 menambahkan beberapa detil yang belum diatur pada SK KMA 144 tahun 2007, di antaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh, dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi menjadi empat, yaitu atasan PPID, PPID, penanggung jawab informasi, dan petugas informasi.
SK KMA 2-144 tahun 2022, pelaksana pelayanan informasi menjadi lima, yaitu Dewan Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H.
Dr.H. Dudung, S.H., M.H.
H. Lalu Muhamad Taufik, S.H.,M.H.
H. Saifuddin, S.H., M.H.
Abdul Halim, S.H.
Adenan, S.H., M.H.
Nirwan Samsul Rijal, S.H., M.H.
Lalu Munawar, S.Ag., M.H.
Ramli, S.H., M.H.
Ade Erna Bhakti, S.H., M.H.
Endang Fatmawati, S.H.
1. Menetapkan
kebijakan layanan informasi publik.
2. Mengkoordinasikan
pendokumentasian seluruh informasi dalam bentukcetak atau elektronik yang
meliputi:
a. Informasi
yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi
yang wajib tersedia setiap saat;
c. Informasi
terbuka lainnya yang diminta Pemohon informasi.
3. Mengkoordinasikan
pendataan informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran
Daftar Informasi Publik (DIP) paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
guna memastikan ketersediaan informasi publik dan jangka waktu penyimpanan
informasi publik.
4. Mengkoordinasikan
pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID
atau media lainnya.
5. Mengkoordinasikan
pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan
Informasi.
6. Melaksanakan
rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan
kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
7. Meminta
klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam
melaksanakan pelayanan informasi publik.
8. Melakukan
pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum
menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
9. Menyertakan
alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas dalam hal
permohonan informasi ditolak.
10. Mengkoordinasikan
penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya
kepada Petugas Layanan Informasi.
11. Mengembangkan
kapasitas pengelola layanan informasi dalam rangka memberikan layanan secara
prima (service excellent).
12. Mengkoordinasikan
dan memastikan agar pengajuan keberatan informasi diproses berdasarkan prosedur
yang berlaku.
13. Melakukan
koordinasi dengan kementerian/Lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan
informasi publik yang efektif dan efisien.
14. Memperhatikan
pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
15. Menetapkan
laporan layanan informasi publik.
16. PPID
bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab,
dan wewenangnya.