Perma 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah membuka kemungkinan pertemuan mediasi dilakukan secara elektronik melalui media audio visual jarak jauh. Kehadiran virtual para pihak melalui media komunikasi audio visual tersebut dianggap sebagai kehadiran langsung. Tiga tahu kemudian, terobosan kebijakan mediasi secara elektronik tersebut sangat relevan dan mendukung ekosistem layanan peradilan elektronik (e-court) yang diterapkan melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019. Mediasi elektronik juga dibutuhkan dalam keadaan tertentu (pandemi) yang membatasi pertemuan tatap muka. Namun, norma yang mengatur mediasi elektronik dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 belum rinci, hanya dimuat dalam 2 Pasal, yaitu Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2). Keadaan tersebut menjadi pertimbangan diterbitkannya Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini menjadi norma pelengkap bagi Perma Nomor 1 Tahun 2016.
Beberapa hal penting dari Perma Nomor 3 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Mediasi di Pengadilan secara Elektronik yang selanjutnya disebut Mediasi Elektronik adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam pelaksanaan Mediasi Elektronik pihak bersengketa dilaksanakan di Ruang Virtual Mediasi Elektronik yang merupakan aplikasi yang menyediakan layanan pertemuan secara daring untuk menyelenggarakan kegiatan mediasi secara elektronik.