Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, bahwa :
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo
1. Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
2. Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi
Biaya Perkara Prodeo
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban