1. Hak Memperoleh Pelayanan Informasi
Berdasarkan SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan
Pemohon informasi berhak memperoleh pelayanan informasi berupa :
2. Hak Mengetahui Maklumat Standar Pelayanan
3. Hak Mengajukan Keberatan
4. Hak Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Keberatan Informasi