Jl. A. Yani Utara No. 286, Peguyangan, Denpasar Utara
(0361) 2101500
e-mail : pta.bali30@gmail.com
GUGATAN/PERMOHONAN LAINNYA
Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
– Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg).
– Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 Rbg).
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg).