Jl. A. Yani Utara No. 286, Peguyangan, Denpasar Utara
(0361) 2101500
e-mail : pta.bali30@gmail.com
BIAYA LAYANAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU (PRODEO)
Pasal 6PERMA No. 1 Tahun 2014
Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dibebankan pada Negara melalui anggaran Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung dapat melaksanakan kegiatan layanan bagi masyarakat tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal–hal teknis menyangkut pengelolaan kegiatan layanan bagi masyarakat tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk.
Pasal 8PERMA No. 1 Tahun 2014
Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.