Pengadilan Tinggi Agama Bali

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI

PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI

RINCIAN HAK-HAK KEPANITERAAN (PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK)

Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019

HAK KEPANITERAAN RINCIAN BIAYA
Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama
Rp. 30.000,-
Pendaftaran Perkara Tingkat Banding
Rp. 50.000,-
Pendaftaran Perkara Kasasi
Rp. 50.000,-
Pendaftaran Perkara PK
Rp. 200.000,-
Relaas Panggilan Pertama kepada Penggugat/Pelawan/Pelawan/Pembantah
Rp. 10.000,-
Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah
Rp. 10.000,-
Redaksi
Rp. 10.000,-
Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Pelawan/Pelawan/Pembantah
Rp. 10.000,-
Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah
Rp. 10.000,-
HAK KEPANITERAAN LAINNYA RINCIAN BIAYA
Pembuatan Akta Banding, Kasasi dan PK
Rp. 10.000,-
Inzage
Rp. 10.000,-
Pembuatan Surat Kuasa
Rp. 10.000,-
Pembuatan Surat Kuasa Insidentil
Rp. 10.000,-
Pendaftaran Permohonan Sita
Rp. 25.000,-
Pendaftaran Permohonan Eksekutif
Rp. 10.000,-
Penetapan Lelang
Rp. 25.000,-
Penyerahan Salinan Putusan / penetapan perlembar
Rp. 500,-
Uang Leges Putusan / Penetapan
Rp. 10.000,-
Akta / termasuk Akta Cerai
Rp. 10.000,-
Pengesahan dan Pendaftaran Surat di Bawah Tangan
Rp. 10.000,-