Pengadilan Tinggi Agama Bali

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI

“Dirjen Badilag: Dispensasi Kawin Menurun, Namun Waspadai Nikah di Bawah Tangan”

Denpasar, 31 Oktober 2025 — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bali memberikan apresiasi atas paparan dan arahan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dalam Seminar Internasional yang diselenggarakan oleh Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Seminar yang mengangkat tema “Batas Usia Perkawinan dan Pencegahan Perkawinan Anak dalam Hukum Perkawinan Indonesia serta Qanun Munakahat Malaysia: Implikasi terhadap Pembinaan Keluarga dan Perlindungan Anak” itu menjadi ajang penting bagi para akademisi dan praktisi hukum peradilan agama untuk membahas persoalan mendasar dalam pelaksanaan hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya mengenai fenomena dispensasi kawin.

Paparan Dirjen Badilag: Dispensasi Kawin Menurun, Namun Waspadai Nikah di Bawah Tangan

Dalam paparannya berjudul “Historis dan Dampak Penyesuaian Usia Perkawinan terhadap Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama & Strategi Pencegahan Perkawinan Anak”, Dirjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 — yang mengubah batas usia perkawinan perempuan dari 16 menjadi 19 tahun — jumlah perkara dispensasi kawin sempat melonjak drastis di Pengadilan Agama seluruh Indonesia.

Namun demikian, berdasarkan data Badilag, setelah mencapai puncak 64.196 perkara pada tahun 2019, angka permohonan terus menurun hingga 32.400 perkara pada tahun 2024, dan per September 2025 tercatat 19.790 perkara.

“Ini tren yang positif, namun perlu dicermati lebih dalam. Penurunan angka dispensasi tidak serta merta menunjukkan bahwa perkawinan anak juga menurun. Bisa jadi banyak perkawinan berlangsung di luar sistem peradilan,” ujar Muchlis dalam paparannya.

Dirjen Badilag menyoroti temuan Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 yang mencatat sekitar 5,9% perempuan usia 20–24 tahun di Indonesia menikah pertama kali sebelum usia 18 tahun. Bahkan di beberapa provinsi seperti Nusa Tenggara Barat (14,96%) dan Papua Selatan (14,40%), angka perkawinan anak masih sangat tinggi.

Muchlis menegaskan, di balik turunnya angka permohonan dispensasi kawin, justru terdapat potensi besar meningkatnya perkawinan anak secara sirri atau tidak tercatat.

“Data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri menyebutkan ada sekitar 34 juta pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi. Di dalam angka besar itu, berpotensi terdapat banyak perkawinan anak,” tegasnya.

 

Faktor Penyebab dan Profil Pemohon Dispensasi Kawin

Lebih lanjut, Dirjen Badilag memaparkan hasil kajian profil pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Sebagian besar pemohon adalah perempuan berusia 16–17 tahun, dengan alasan utama yang dikemukakan adalah “menghindari zina” dan “kehamilan”.

Data Badilag mencatat, pada tahun 2024 sekitar 59% permohonan diajukan dengan alasan menghindari zina, sedangkan 31% disebabkan kehamilan. Tahun 2025 menunjukkan pola serupa, dengan alasan “menghindari zina” sebanyak 56% dan “hamil” sebanyak 34%.

Sementara alasan ekonomi maupun adat (dijodohkan) berada pada persentase yang relatif kecil.

Dilema Pengadilan dan Strategi Pencegahan

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Muchlis juga menyoroti dilema yang dihadapi hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin. Di satu sisi, pengabulan permohonan bisa dianggap menyimpang dari semangat UU untuk mendewasakan usia perkawinan, namun di sisi lain, penolakan permohonan berisiko mendorong terjadinya perkawinan tidak tercatat yang lebih berbahaya secara hukum dan sosial.

“Hakim harus memberikan pertimbangan yang sangat komprehensif. Pengabulan dispensasi bukan bentuk legalisasi perkawinan anak, tetapi instrumen perlindungan hukum agar mereka tidak menikah di luar sistem negara,” jelasnya.

Dirjen Badilag juga menekankan bahwa tanggung jawab mencegah perkawinan anak tidak hanya berada di pundak lembaga peradilan, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Untuk itu, Badilag telah melaksanakan berbagai langkah strategis, di antaranya:

  • Kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kemenag, Kemenkes, KemenPPA, Bappenas, dan Kemenko PMK.

  • Penyusunan template putusan dispensasi kawin bersama Kamar Agama Mahkamah Agung, agar pertimbangan hukum lebih terarah dan berpihak pada perlindungan anak.

  • Peningkatan sinergi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat peran perangkat desa dan lembaga masyarakat dalam mencegah perkawinan anak tanpa prosedur legal.

Komitmen PTA Bali

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali menyampaikan bahwa jajaran peradilan agama di wilayah Bali siap memperkuat komitmen Badilag dalam mencegah praktik perkawinan anak dan memastikan seluruh perkara dispensasi kawin diperiksa secara komprehensif, hati-hati, dan berbasis perlindungan anak.

PTA Bali juga terus mendorong sinergi dengan Pengadilan Agama di wilayahnya, pemerintah daerah, dan lembaga sosial untuk meningkatkan edukasi masyarakat mengenai risiko perkawinan dini dan pentingnya pencatatan pernikahan yang sah.

“Kami di PTA Bali berkomitmen menjalankan arahan Dirjen Badilag. Setiap perkara dispensasi kawin harus dilihat bukan hanya dari sisi hukum formal, tapi juga dari aspek sosial, moral, dan perlindungan masa depan anak,” ungkap salah satu pejabat PTA Bali dalam tanggapannya.

Kegiatan seminar internasional ini menjadi momentum penting bagi seluruh satuan kerja di bawah Badilag, termasuk PTA Bali, untuk memperkuat kapasitas dan perspektif keadilan yang berpihak pada anak dan keluarga.

Penutup

Seminar internasional yang diikuti oleh kalangan akademisi, dosen, mahasiswa, dan praktisi hukum ini diakhiri dengan penegasan bersama bahwa perkara dispensasi kawin bukan sekadar isu hukum, tetapi juga persoalan sosial yang memerlukan pendekatan multidimensi.

PTA Bali menilai bahwa paparan Dirjen Badilag memberikan pencerahan sekaligus arah kebijakan yang jelas bagi seluruh Pengadilan Agama di Indonesia dalam menjalankan tugas peradilan yang berorientasi pada perlindungan anak, keadilan sosial, dan ketahanan keluarga.


Penulis: Tim Humas PTA Bali
Sumber: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI / UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tanggal: 31 Oktober 2025