Denpasar, Selasa 4 November 2025 — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bali kembali melaksanakan kegiatan briefing pagi rutin bagi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kegiatan yang berlangsung di ruang PTSP PTA Bali ini dipimpin langsung oleh Bapak I Wayan Angga Putra Asmara, S.Kom, selaku petugas koordinator PTSP.
Kegiatan briefing pagi ini merupakan bagian dari pembinaan kedisiplinan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi komitmen seluruh aparatur PTA Bali dalam memberikan layanan cepat, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat pencari keadilan.
Fokus pada Etika dan Profesionalitas Layanan
Dalam arahannya, Bapak I Wayan Angga Putra Asmara, S.Kom. menekankan pentingnya menjaga etika pelayanan, sikap profesional, serta komunikasi yang sopan dan responsif kepada setiap pengguna layanan yang datang ke meja PTSP.
“Setiap pegawai PTSP adalah wajah lembaga peradilan. Sikap ramah, sigap, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat adalah bentuk nyata dari integritas pelayanan,” ujarnya dalam arahan singkat kepada seluruh petugas.
Beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga penampilan dan kerapian, baik secara pribadi maupun dalam menata area pelayanan, agar lingkungan kerja tetap nyaman dan mencerminkan standar pelayanan prima yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI.
Peningkatan Disiplin dan Tanggung Jawab
Selain pembinaan pelayanan, kegiatan briefing juga menyoroti aspek ketepatan waktu dan tanggung jawab terhadap tugas masing-masing.
Bapak I Wayan Angga Putra Asmara mengimbau agar setiap petugas selalu hadir tepat waktu, memahami alur pelayanan sesuai SOP, serta memastikan setiap permohonan yang diterima tercatat dan diproses secara benar melalui aplikasi pelayanan terintegrasi.
“Kedisiplinan dan kecepatan respon adalah kunci. Kita harus memastikan tidak ada masyarakat yang menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pelayanan,” tegasnya.
Komitmen Layanan Prima PTA Bali
Kegiatan briefing pagi ini diakhiri dengan doa bersama serta pengecekan kesiapan ruang pelayanan sebelum dibuka untuk umum. Seluruh petugas berkomitmen untuk terus menjaga semangat pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kebanggaan PTA Bali.
PTA Bali terus berupaya memperkuat budaya kerja pelayanan prima melalui kegiatan briefing pagi, evaluasi rutin, dan pelatihan berkelanjutan bagi seluruh petugas PTSP agar mampu menghadirkan peradilan yang modern, akuntabel, dan berintegritas.
Denpasar, 31 Oktober 2025 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bali memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah strategis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI bersama Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dalam menyelenggarakan Kegiatan Konsolidasi Tiga Agenda Strategis di Kota Banjarmasin pada tanggal 29 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut menggabungkan tiga agenda besar, yakni Pembinaan Peningkatan Integritas dan Kinerja SDM Peradilan Agama, Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Strategis, serta Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepaniteraan dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Acara dihadiri oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., serta Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Bapak Sutarno, S.I.P., M.M., yang hadir mewakili Dirjen Badilag. Peserta kegiatan meliputi para Ketua, Panitera, Sekretaris, dan Hakim Tinggi PTA Banjarmasin dan PTA Palangkaraya, serta para Ketua dan Panitera Pengadilan Agama tingkat pertama di wilayah hukum Kalimantan Selatan dan Tengah.
Dalam sambutannya, Ketua PTA Banjarmasin, Dr. Drs. H. Tarsi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyatuan tiga agenda ini merupakan momentum penting dalam memperkuat sinergi antarlembaga peradilan dan mitra kerja strategis untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan modern.
Beliau juga mengumumkan implementasi e-Akta Cerai (e-AC) di lingkungan PTA Banjarmasin sebagai inovasi dalam mempercepat digitalisasi layanan peradilan agama. “Langkah ini merupakan bagian dari transformasi menuju pelayanan peradilan agama yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi,” ungkapnya.
Dukungan juga datang dari berbagai instansi. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak Abdul Aziz, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa kerja sama ini sangat strategis dalam mengatasi kendala administratif bidang pertanahan, terutama dalam penetapan ahli waris sebagai syarat hukum permohonan hak tanah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah, Ibu Dr. Tetik Fajar Ruandari, S.E., M.M., menekankan pentingnya integrasi antara sistem SIPP Peradilan Agama dengan aplikasi lelang.go.id agar pelaksanaan lelang eksekusi putusan pengadilan dapat berlangsung secara transparan, tertib, dan akuntabel.
Dalam sambutan mewakili Dirjen Badilag, Bapak Sutarno, S.I.P., M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan konsolidasi moral dan profesionalitas bagi seluruh aparatur peradilan agama di Indonesia. Beliau menyampaikan tiga pesan penting yang menjadi pilar utama pembinaan Badilag, yaitu:
Integritas sebagai Pondasi Utama. Integritas harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap tindakan, bukan sekadar komitmen di atas kertas.
Kerja Sama dan Koordinasi. Sinergi antarunit dan antarinstansi harus diperkuat demi mewujudkan pelayanan peradilan yang prima.
Suasana Kerja yang Kondusif. Lingkungan kerja yang harmonis dan nyaman akan mendukung peningkatan kinerja dan loyalitas aparatur.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara PTA Banjarmasin dan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, serta antara PTA Banjarmasin dan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah. Tujuan utama MoU tersebut adalah untuk mempercepat pelayanan publik, khususnya dalam proses penetapan ahli waris dan optimalisasi pelaksanaan lelang eksekusi putusan pengadilan agama.
Acara kemudian diisi dengan pembinaan langsung oleh YM Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, dengan materi bertema “Membedah Temuan: Upaya Peningkatan Kemampuan Teknis Aparatur Peradilan Agama.”
Beliau menegaskan bahwa integritas merupakan nafas peradilan dan bukan pilihan, serta mengajak seluruh aparatur untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap suap dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, beliau juga membahas beberapa temuan penting dalam bidang teknis yudisial, antara lain:
Harta Bersama (HB): Tetap diakui meskipun suami-istri telah pisah tempat tinggal selama masih dalam ikatan perkawinan.
Wasiat Wajibah: Hakim perlu mengedepankan asas keadilan substansial bagi anak angkat yang berperan positif terhadap pewaris.
Pencabutan Wali: Harus disertai dengan pencabutan kuasa asuh secara hukum yang sah bila ayah kandung masih hidup.
Dalam sesi pembinaan administrasi, Bapak Sutarno, S.I.P., M.M., juga memaparkan pentingnya penerapan Administrasi Peradilan Berbasis Elektronik. Beliau menekankan bahwa SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) merupakan instrumen utama transparansi dan akuntabilitas.
Beliau mengingatkan bahwa setiap akun SIPP bersifat personal dan menjadi tanggung jawab hukum pengguna, sehingga setiap aktivitas input dan tindak lanjut perkara dapat dilacak secara digital. Hal ini sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Penanggungjawab Administrasi Perkara.
Selain itu, beliau juga membahas pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai target Renstra MA 2025–2029.
Melalui kegiatan konsolidasi dan pembinaan ini, Ditjen Badilag dan seluruh pengadilan di wilayah hukum PTA Banjarmasin dan PTA Palangkaraya menegaskan komitmen untuk menghadirkan wajah peradilan agama yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.
PTA Bali menilai kegiatan tersebut sebagai teladan inspiratif bagi seluruh satuan kerja peradilan agama, termasuk di wilayah Bali, dalam memperkuat integritas, mempercepat transformasi digital, dan meningkatkan sinergi lintas lembaga demi tercapainya visi Peradilan Agama Modern Berbasis Pelayanan Publik Prima.
Penulis: Tim Humas PTA Bali
Sumber: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI / Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
Tanggal: 31 Oktober 2025
Denpasar, 31 Oktober 2025 — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bali memberikan apresiasi atas paparan dan arahan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dalam Seminar Internasional yang diselenggarakan oleh Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Seminar yang mengangkat tema “Batas Usia Perkawinan dan Pencegahan Perkawinan Anak dalam Hukum Perkawinan Indonesia serta Qanun Munakahat Malaysia: Implikasi terhadap Pembinaan Keluarga dan Perlindungan Anak” itu menjadi ajang penting bagi para akademisi dan praktisi hukum peradilan agama untuk membahas persoalan mendasar dalam pelaksanaan hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya mengenai fenomena dispensasi kawin.
Paparan Dirjen Badilag: Dispensasi Kawin Menurun, Namun Waspadai Nikah di Bawah Tangan
Dalam paparannya berjudul “Historis dan Dampak Penyesuaian Usia Perkawinan terhadap Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama & Strategi Pencegahan Perkawinan Anak”, Dirjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 — yang mengubah batas usia perkawinan perempuan dari 16 menjadi 19 tahun — jumlah perkara dispensasi kawin sempat melonjak drastis di Pengadilan Agama seluruh Indonesia.
Namun demikian, berdasarkan data Badilag, setelah mencapai puncak 64.196 perkara pada tahun 2019, angka permohonan terus menurun hingga 32.400 perkara pada tahun 2024, dan per September 2025 tercatat 19.790 perkara.
“Ini tren yang positif, namun perlu dicermati lebih dalam. Penurunan angka dispensasi tidak serta merta menunjukkan bahwa perkawinan anak juga menurun. Bisa jadi banyak perkawinan berlangsung di luar sistem peradilan,” ujar Muchlis dalam paparannya.
Dirjen Badilag menyoroti temuan Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 yang mencatat sekitar 5,9% perempuan usia 20–24 tahun di Indonesia menikah pertama kali sebelum usia 18 tahun. Bahkan di beberapa provinsi seperti Nusa Tenggara Barat (14,96%) dan Papua Selatan (14,40%), angka perkawinan anak masih sangat tinggi.
Muchlis menegaskan, di balik turunnya angka permohonan dispensasi kawin, justru terdapat potensi besar meningkatnya perkawinan anak secara sirri atau tidak tercatat.
“Data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri menyebutkan ada sekitar 34 juta pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi. Di dalam angka besar itu, berpotensi terdapat banyak perkawinan anak,” tegasnya.
Faktor Penyebab dan Profil Pemohon Dispensasi Kawin
Lebih lanjut, Dirjen Badilag memaparkan hasil kajian profil pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Sebagian besar pemohon adalah perempuan berusia 16–17 tahun, dengan alasan utama yang dikemukakan adalah “menghindari zina” dan “kehamilan”.
Data Badilag mencatat, pada tahun 2024 sekitar 59% permohonan diajukan dengan alasan menghindari zina, sedangkan 31% disebabkan kehamilan. Tahun 2025 menunjukkan pola serupa, dengan alasan “menghindari zina” sebanyak 56% dan “hamil” sebanyak 34%.
Sementara alasan ekonomi maupun adat (dijodohkan) berada pada persentase yang relatif kecil.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Muchlis juga menyoroti dilema yang dihadapi hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin. Di satu sisi, pengabulan permohonan bisa dianggap menyimpang dari semangat UU untuk mendewasakan usia perkawinan, namun di sisi lain, penolakan permohonan berisiko mendorong terjadinya perkawinan tidak tercatat yang lebih berbahaya secara hukum dan sosial.
“Hakim harus memberikan pertimbangan yang sangat komprehensif. Pengabulan dispensasi bukan bentuk legalisasi perkawinan anak, tetapi instrumen perlindungan hukum agar mereka tidak menikah di luar sistem negara,” jelasnya.
Dirjen Badilag juga menekankan bahwa tanggung jawab mencegah perkawinan anak tidak hanya berada di pundak lembaga peradilan, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Untuk itu, Badilag telah melaksanakan berbagai langkah strategis, di antaranya:
Kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kemenag, Kemenkes, KemenPPA, Bappenas, dan Kemenko PMK.
Penyusunan template putusan dispensasi kawin bersama Kamar Agama Mahkamah Agung, agar pertimbangan hukum lebih terarah dan berpihak pada perlindungan anak.
Peningkatan sinergi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat peran perangkat desa dan lembaga masyarakat dalam mencegah perkawinan anak tanpa prosedur legal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali menyampaikan bahwa jajaran peradilan agama di wilayah Bali siap memperkuat komitmen Badilag dalam mencegah praktik perkawinan anak dan memastikan seluruh perkara dispensasi kawin diperiksa secara komprehensif, hati-hati, dan berbasis perlindungan anak.
PTA Bali juga terus mendorong sinergi dengan Pengadilan Agama di wilayahnya, pemerintah daerah, dan lembaga sosial untuk meningkatkan edukasi masyarakat mengenai risiko perkawinan dini dan pentingnya pencatatan pernikahan yang sah.
“Kami di PTA Bali berkomitmen menjalankan arahan Dirjen Badilag. Setiap perkara dispensasi kawin harus dilihat bukan hanya dari sisi hukum formal, tapi juga dari aspek sosial, moral, dan perlindungan masa depan anak,” ungkap salah satu pejabat PTA Bali dalam tanggapannya.
Kegiatan seminar internasional ini menjadi momentum penting bagi seluruh satuan kerja di bawah Badilag, termasuk PTA Bali, untuk memperkuat kapasitas dan perspektif keadilan yang berpihak pada anak dan keluarga.
Seminar internasional yang diikuti oleh kalangan akademisi, dosen, mahasiswa, dan praktisi hukum ini diakhiri dengan penegasan bersama bahwa perkara dispensasi kawin bukan sekadar isu hukum, tetapi juga persoalan sosial yang memerlukan pendekatan multidimensi.
PTA Bali menilai bahwa paparan Dirjen Badilag memberikan pencerahan sekaligus arah kebijakan yang jelas bagi seluruh Pengadilan Agama di Indonesia dalam menjalankan tugas peradilan yang berorientasi pada perlindungan anak, keadilan sosial, dan ketahanan keluarga.
Penulis: Tim Humas PTA Bali
Sumber: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI / UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tanggal: 31 Oktober 2025