Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI sukses menyelenggarakan Webinar Dialog Yudisial bersama The Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) pada Kamis (25/9/2025). Mengangkat tema “Perlindungan Perempuan dan Anak”, kegiatan ini digelar secara daring dan diikuti secara aktif oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, dan tenaga teknis pada pengadilan tingkat pertama hingga banding di lingkungan Peradilan Agama.
Acara dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang menegaskan komitmen kuat institusi Peradilan Agama dalam memperkuat kapasitas dan inovasi layanan peradilan, khususnya terkait isu strategis perlindungan perempuan dan anak.
Dalam sambutannya, Dirjen Muchlis menekankan pentingnya kolaborasi internasional. “Pertukaran pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik antara kedua lembaga peradilan ini akan sangat bermanfaat bagi Badilag dalam mengembangkan sistem peradilan yang lebih responsif gender dan ramah anak. Selain itu, kolaborasi ini juga memperkaya wawasan hakim dan aparat peradilan agama dalam memahami dampak jangka panjang perkawinan anak terhadap kehidupan anak di masa depan,” ujarnya.
Materi yang dibahas dalam dialog ini mencakup:
Analisis data perkara dispensasi kawin tahun 2024–2025.
Evaluasi berbagai inisiatif akses keadilan, seperti sidang keliling, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan pembebasan biaya perkara (Prodeo).
Perkembangan terkini sistem pendaftaran perkara dan persidangan daring.
Dirjen Badilag juga meneguhkan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. “Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama senantiasa berkomitmen kuat terhadap upaya-upaya pemenuhan hak perempuan dan anak, khususnya dalam perkara dispensasi kawin. Kami berkeyakinan, keadilan tidak boleh menemui jalan buntu. Keadilan harus tuntas dan dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.
Dialog interaktif bersama Justice Suzanne Christie dari FCFCOA dan tim AIPJ3 berlangsung dinamis. Para peserta aktif berdiskusi, berbagi pengalaman, sekaligus mendapatkan perspektif baru dari sistem peradilan keluarga Australia. Pertukaran pengetahuan ini diharapkan menjadi katalis lahirnya inovasi dalam proses peradilan keluarga di Indonesia.
Kolaborasi Badilag dengan FCFCOA melalui AIPJ3 diharapkan tidak berhenti pada dialog ini saja, melainkan berlanjut dalam bentuk langkah nyata untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak.