Denpasar – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Kegiatan yang berlangsung di Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Sabah, Malaysia, pada 8–12 Juni 2026 tersebut diikuti oleh sebanyak 225 pasangan WNI yang telah menikah namun belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi oleh negara.
Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini menjadi salah satu upaya menghadirkan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat Indonesia di perantauan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan para peserta.
Dalam sambutan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang dibacakan oleh Hakim Yustisial Ditjen Badilag, Fahadil Amin Al Hasan, disampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah berkolaborasi dalam menyukseskan penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Konsulat Republik Indonesia Tawau, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini,” demikian kutipan sambutan yang disampaikan kepada para peserta dan tamu undangan.
Kegiatan yang berlangsung selama lima hari tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk perwakilan Kementerian Luar Negeri RI, jajaran KRI Tawau, Kementerian Agama RI, Kementerian Dalam Negeri RI, serta Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang bertugas melaksanakan persidangan.
Selain pelaksanaan sidang isbat nikah, disampaikan pula perkembangan mengenai komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperluas akses layanan peradilan bagi WNI di luar negeri. Saat ini tengah dirumuskan revisi terhadap Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 084/KMA/SK/V/2011 yang menjadi dasar pelaksanaan sidang isbat nikah di luar negeri.
Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, diharapkan pada masa mendatang layanan persidangan di luar negeri tidak hanya terbatas pada perkara isbat nikah, tetapi juga dapat mencakup penetapan asal-usul anak, dispensasi kawin, serta perkara-perkara lain yang memerlukan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan doa dan harapan agar seluruh proses persidangan berjalan dengan lancar serta membawa manfaat bagi para peserta. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung terpenuhinya hak-hak keperdataan masyarakat Indonesia yang tinggal dan bekerja di luar negeri.
Pengadilan Tinggi Agama Bali menyambut baik pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Tawau sebagai bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses serta memberikan perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia di mana pun berada.
Denpasar – Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan di Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Sabah, Malaysia, resmi dimulai pada Senin (8/6/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) tersebut menjadi salah satu upaya menghadirkan akses keadilan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
Pada hari pertama pelaksanaan, Pengadilan Agama Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan terhadap 50 pasangan WNI yang telah mendaftarkan permohonan isbat nikah. Seluruh pasangan terlebih dahulu mengikuti proses verifikasi administrasi guna memastikan kelengkapan persyaratan sebelum menjalani persidangan.
Proses persidangan berlangsung dengan tertib dan kondusif. Majelis hakim memeriksa keterangan para pemohon, saksi-saksi, serta alat bukti yang diajukan untuk menentukan sah atau tidaknya perkawinan menurut hukum negara. Penetapan yang dikabulkan nantinya akan menjadi dasar penerbitan Buku Nikah oleh Kementerian Agama Republik Indonesia serta pembaruan data kependudukan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan hasil sinergi antara Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ditjen Badan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Republik Indonesia di Tawau. Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat Indonesia di luar negeri dapat memperoleh layanan hukum dan administrasi secara terpadu dalam satu lokasi.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung hingga 12 Juni 2026 dengan target pelayanan kepada 225 pasangan WNI yang berdomisili di wilayah Tawau dan sekitarnya. Diharapkan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini dapat memberikan kepastian hukum atas status perkawinan para peserta serta mendukung terpenuhinya hak-hak administrasi kependudukan bagi mereka dan keluarganya.
Pengadilan Tinggi Agama Bali menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai wujud komitmen peradilan agama dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat Indonesia, termasuk yang berada di luar wilayah tanah air.
Bandung – Humas PTA Bali: Pengadilan Tinggi Agama Bali mengikuti secara daring prosesi purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Moh. Eka Kartika EM, S.H., M.Hum., yang resmi memasuki masa purnabakti setelah mengabdi selama 41 tahun di lingkungan peradilan Mahkamah Agung RI.
Acara purnabakti tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., pada Jumat (28/11) di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Bandung. Melalui platform daring yang disediakan panitia, PTA Bali turut menyaksikan seluruh rangkaian acara sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas pengabdian panjang wisudawan.
Dalam prosesi tersebut, Ketua MA melepas masa tugas Dr. Moh. Eka Kartika EM, yang memulai kariernya sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Bandung tahun 1958 dan mengakhiri pengabdiannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung per 1 Desember 2025.
PTA Bali memandang perjalanan panjang tersebut sebagai teladan bagi seluruh aparatur peradilan di Indonesia, termasuk di lingkungan peradilan agama. Integritas, dedikasi, dan keteguhan beliau dalam memimpin lembaga peradilan menjadi inspirasi bagi generasi penerus.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, serta para pejabat eselon I MA RI. Unsur Forkopimda Jawa Barat seperti Kepala Kejati, Pangdam III/Siliwangi, dan Kapolda Jawa Barat juga hadir memberikan penghormatan.
Sementara itu, PTA Bali mengikuti acara ini secara daring bersama jajaran pengadilan tingkat banding di seluruh Indonesia, sebagai wujud kebersamaan dalam memberikan apresiasi kepada wisudawan.
Acara diawali dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan doa, pembacaan Petikan Keputusan Presiden, dan pemutaran video perjalanan karier wisudawan. Prosesi penanggalan kalung jabatan oleh Ketua MA menjadi simbol pelepasan tugas, digantikan oleh kalung bunga melati sebagai bentuk penghormatan.
Plakat penghargaan diserahkan kepada Dr. Moh. Eka Kartika EM, dan dilanjutkan dengan pemberian buket bunga dari Ketua Umum Dharmayukti Karini kepada istri wisudawan.
Dalam sambutannya, Ketua MA menegaskan bahwa profesi hakim adalah panggilan jiwa yang memerlukan keberanian moral, kebijaksanaan, dan komitmen yang tidak terbatas waktu. Empat dasawarsa pengabdian wisudawan dinilai sebagai kontribusi besar bagi wajah peradilan Indonesia.
PTA Bali memandang pesan ini sebagai pengingat bagi seluruh aparatur peradilan agama untuk terus menjunjung tinggi integritas dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Prosesi purnabakti ditutup dengan Kirab Wisudawan dan sesi foto bersama para tamu undangan. Meskipun mengikuti secara daring, Pengadilan Tinggi Agama Bali menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan doa terbaik bagi Dr. Moh. Eka Kartika EM, seraya berharap keteladanan beliau terus menjadi inspirasi di lingkungan peradilan.
Jakarta – Humas MA: Pada Kamis, 27 November 2025, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menerima secara resmi kunjungan delegasi dari Kementerian Kehakiman Vietnam di Lantai 13 Tower MA, Jakarta Pusat. Delegasi Vietnam dipimpin oleh Deputi Direktur Jenderal Departemen Penegakan Putusan Perkara Sipil (Civil Judgment Enforcement), Tran Thi Phuong Hoa, serta sejumlah pejabat tinggi dari berbagai divisi penegakan putusan dan transformasi digital.
Mendampingi Ketua MA dalam pertemuan ini hadir sejumlah pejabat tinggi MA, termasuk Sekretaris MA, Plt. Panitera, Kepala Badan Urusan Administrasi, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, bersama pejabat struktural dan fungsional lainnya.
Dalam dialog, pertemuan menitikberatkan pada praktik dan tantangan implementasi sistem elektronik dalam administrasi perkara, upaya memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengadilan. Delegasi Vietnam tertarik mempelajari sistem elektronik di Indonesia sebagai bagian dari kebijakan reformasi peradilan di negaranya.
Kunjungan ini terjadi dalam konteks global dan regional di mana banyak negara — termasuk Indonesia dan Vietnam — berusaha memperkenalkan “e-court” atau sistem peradilan digital untuk mengakselerasi penanganan perkara, memperpendek waktu penyelesaian, dan meningkatkan keterbukaan. Studi tentang penerapan “e-courts” di Vietnam menunjukkan bahwa inisiatif seperti ini penting untuk meningkatkan efisiensi peradilan, sejalan dengan tren reformasi yudisial di kawasan Asia Tenggara.
Di Indonesia, misalnya, MA telah menerbitkan regulasi dan pedoman teknis terkait administrasi elektronik, termasuk pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara daring, serta penerbitan salinan putusan dan akta cerai dalam bentuk elektronik di lingkungan pengadilan agama dan perdata.
Pertemuan ini menunjukkan semangat untuk memperkuat kerja sama peradilan antara Indonesia dan Vietnam — dua negara dengan sistem hukum sipil yang memiliki tantangan serupa dalam menangani beban perkara dan meningkatkan akses keadilan di era digital.
Dengan saling berbagi praktik terbaik dalam administrasi perkara elektronik, penegakan putusan, dan transparansi pengadilan, kedua negara dapat saling belajar dan memperkuat kredibilitas sistem peradilan nasional masing-masing.
Dalam sambutannya, Ketua MA menyampaikan penghargaan atas kunjungan dan menyatakan kesiapan MA untuk berbagi pengalaman dalam transformasi digital peradilan. Tantangan seperti adaptasi teknologi, pelatihan SDM, keamanan data, dan standarisasi prosedur diakui sebagai hal penting dalam proses reformasi.
Sementara itu, delegasi Vietnam menyampaikan antusiasme mereka terhadap pengalaman Indonesia, menyebut kunjungan ini sebagai kesempatan berharga untuk memperkaya kebijakan internal guna memperkuat penegakan putusan dan administrasi peradilan sipil di Vietnam.
Kunjungan ini mempertegas bahwa reformasi peradilan melalui digitalisasi bukan hanya isu domestik, tapi bagian dari tren internasional — penting bagi seluruh lingkungan peradilan, termasuk lembaga agama dan perdata.
Berbagai regulasi dan pedoman elektronik telah diterapkan oleh MA, menjadi dasar untuk Pengadilan Tingkat Pertama dan lingkungan pengadilan agama untuk meningkatkan efisiensi layanan.
Kerja sama internasional seperti ini bisa membuka peluang bagi pertukaran pengalaman, pelatihan SDM, dan adaptasi kebijakan terbaik antar negara — yang pada akhirnya dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan.
Kunjungan delegasi Kehakiman Vietnam ke MA adalah langkah strategis dalam memperkuat kerja sama peradilan antar negara di Asia Tenggara, khususnya dalam aspek digitalisasi dan transparansi. MA menunjukkan keterbukaan dan komitmen berbagi pengalaman.
Diharapkan inisiatif seperti ini tidak hanya berhenti pada pertukaran kunjungan, tetapi memacu transformasi nyata — pelatihan SDM, penerapan e-court, monitoring akuntabilitas, dan perluasan akses peradilan, termasuk di lingkungan peradilan agama dan daerah.