Denpasar, 31 Oktober 2025 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bali memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah strategis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI bersama Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dalam menyelenggarakan Kegiatan Konsolidasi Tiga Agenda Strategis di Kota Banjarmasin pada tanggal 29 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut menggabungkan tiga agenda besar, yakni Pembinaan Peningkatan Integritas dan Kinerja SDM Peradilan Agama, Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Strategis, serta Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepaniteraan dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Acara dihadiri oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., serta Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Bapak Sutarno, S.I.P., M.M., yang hadir mewakili Dirjen Badilag. Peserta kegiatan meliputi para Ketua, Panitera, Sekretaris, dan Hakim Tinggi PTA Banjarmasin dan PTA Palangkaraya, serta para Ketua dan Panitera Pengadilan Agama tingkat pertama di wilayah hukum Kalimantan Selatan dan Tengah.
Dalam sambutannya, Ketua PTA Banjarmasin, Dr. Drs. H. Tarsi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyatuan tiga agenda ini merupakan momentum penting dalam memperkuat sinergi antarlembaga peradilan dan mitra kerja strategis untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan modern.
Beliau juga mengumumkan implementasi e-Akta Cerai (e-AC) di lingkungan PTA Banjarmasin sebagai inovasi dalam mempercepat digitalisasi layanan peradilan agama. “Langkah ini merupakan bagian dari transformasi menuju pelayanan peradilan agama yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi,” ungkapnya.
Dukungan juga datang dari berbagai instansi. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak Abdul Aziz, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa kerja sama ini sangat strategis dalam mengatasi kendala administratif bidang pertanahan, terutama dalam penetapan ahli waris sebagai syarat hukum permohonan hak tanah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah, Ibu Dr. Tetik Fajar Ruandari, S.E., M.M., menekankan pentingnya integrasi antara sistem SIPP Peradilan Agama dengan aplikasi lelang.go.id agar pelaksanaan lelang eksekusi putusan pengadilan dapat berlangsung secara transparan, tertib, dan akuntabel.
Dalam sambutan mewakili Dirjen Badilag, Bapak Sutarno, S.I.P., M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan konsolidasi moral dan profesionalitas bagi seluruh aparatur peradilan agama di Indonesia. Beliau menyampaikan tiga pesan penting yang menjadi pilar utama pembinaan Badilag, yaitu:
Integritas sebagai Pondasi Utama. Integritas harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap tindakan, bukan sekadar komitmen di atas kertas.
Kerja Sama dan Koordinasi. Sinergi antarunit dan antarinstansi harus diperkuat demi mewujudkan pelayanan peradilan yang prima.
Suasana Kerja yang Kondusif. Lingkungan kerja yang harmonis dan nyaman akan mendukung peningkatan kinerja dan loyalitas aparatur.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara PTA Banjarmasin dan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, serta antara PTA Banjarmasin dan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah. Tujuan utama MoU tersebut adalah untuk mempercepat pelayanan publik, khususnya dalam proses penetapan ahli waris dan optimalisasi pelaksanaan lelang eksekusi putusan pengadilan agama.
Acara kemudian diisi dengan pembinaan langsung oleh YM Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, dengan materi bertema “Membedah Temuan: Upaya Peningkatan Kemampuan Teknis Aparatur Peradilan Agama.”
Beliau menegaskan bahwa integritas merupakan nafas peradilan dan bukan pilihan, serta mengajak seluruh aparatur untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap suap dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, beliau juga membahas beberapa temuan penting dalam bidang teknis yudisial, antara lain:
Harta Bersama (HB): Tetap diakui meskipun suami-istri telah pisah tempat tinggal selama masih dalam ikatan perkawinan.
Wasiat Wajibah: Hakim perlu mengedepankan asas keadilan substansial bagi anak angkat yang berperan positif terhadap pewaris.
Pencabutan Wali: Harus disertai dengan pencabutan kuasa asuh secara hukum yang sah bila ayah kandung masih hidup.
Dalam sesi pembinaan administrasi, Bapak Sutarno, S.I.P., M.M., juga memaparkan pentingnya penerapan Administrasi Peradilan Berbasis Elektronik. Beliau menekankan bahwa SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) merupakan instrumen utama transparansi dan akuntabilitas.
Beliau mengingatkan bahwa setiap akun SIPP bersifat personal dan menjadi tanggung jawab hukum pengguna, sehingga setiap aktivitas input dan tindak lanjut perkara dapat dilacak secara digital. Hal ini sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Penanggungjawab Administrasi Perkara.
Selain itu, beliau juga membahas pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai target Renstra MA 2025–2029.
Melalui kegiatan konsolidasi dan pembinaan ini, Ditjen Badilag dan seluruh pengadilan di wilayah hukum PTA Banjarmasin dan PTA Palangkaraya menegaskan komitmen untuk menghadirkan wajah peradilan agama yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.
PTA Bali menilai kegiatan tersebut sebagai teladan inspiratif bagi seluruh satuan kerja peradilan agama, termasuk di wilayah Bali, dalam memperkuat integritas, mempercepat transformasi digital, dan meningkatkan sinergi lintas lembaga demi tercapainya visi Peradilan Agama Modern Berbasis Pelayanan Publik Prima.
Penulis: Tim Humas PTA Bali
Sumber: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI / Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
Tanggal: 31 Oktober 2025