Pengadilan Tinggi Agama Bali

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI

Justice Suzanne Christie Berbagi Solusi Inovatif untuk Penguatan Akses Keadilan di Webinar Dialog Badilag

JakartaDirektorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI bersama The Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) menggelar Webinar Dialog Yudisial pada Kamis (25/9/2025). Salah satu sesi utama menghadirkan Justice Suzanne Christie yang menyampaikan perspektif segar dan solusi inovatif terkait penguatan akses keadilan, khususnya bagi kelompok rentan.

Dialog ini diawali dengan paparan data mendalam dari Asisten Hakim Yustisial Ditjen Badilag, Yudi Hermawan. Ia mengungkapkan, pada tahun 2024 terdapat 32.400 perkara dispensasi kawin yang diputus Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, dengan tingkat dikabulkan mencapai 91,07%. Hingga 19 September 2025, tercatat 19.790 perkara telah diputus, dengan tingkat pengabulan tetap tinggi di angka 89,54%.

Hermawan juga menyoroti langkah-langkah Badilag dalam memperluas akses keadilan melalui digitalisasi, seperti peningkatan signifikan penggunaan e-Court yang pada 2025 telah diadopsi hampir 100% di sejumlah Pengadilan Agama. Selain itu, layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Sidang Keliling, dan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) juga menunjukkan hasil menggembirakan di tahun 2024. Posbakum berhasil menjangkau 234.784 orang (110% dari target), sedangkan Sidang Keliling menyelesaikan 39.026 perkara (105% dari target).

Solusi Konkret dari Justice Christie

Dalam presentasi bertajuk “Tiga Dekade Kolaborasi”, Justice Suzanne Christie menawarkan sejumlah strategi untuk menjawab tantangan klasik akses keadilan, antara lain:

  • Pendaftaran Perkara Online yang Inklusif
    Usulan verifikasi identitas sederhana melalui unggahan foto KTP sebagai solusi jangka pendek, serta integrasi dengan ID Digital Kemendagri untuk pendaftaran perkara daring sepenuhnya di masa depan.

  • Optimalisasi Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
    Mendorong peningkatan anggaran prodeo dan integrasi dengan data Kementerian Sosial, sehingga status penerima bantuan sosial dapat langsung terverifikasi sesuai PERMA No. 1 Tahun 2014.

  • Integrasi Layanan Status Sipil
    Setiap putusan perkawinan atau perceraian dari Pengadilan Agama otomatis dikirim ke Kemenag dan Kemendagri untuk memperbarui data kependudukan tanpa prosedur tambahan bagi masyarakat.

  • Standarisasi dan Penegakan Nafkah Anak
    Menetapkan perintah nafkah anak yang seragam, terukur, serta dapat ditegakkan dengan mekanisme pemotongan gaji atau pembatasan perjalanan. Christie juga mengusulkan sistem pelacakan pembayaran berbasis QR code untuk tiap anak.

Kolaborasi untuk Masa Depan

Presentasi Justice Christie mendapat apresiasi dari jajaran pimpinan, hakim, serta tenaga teknis Pengadilan Agama yang hadir. Dialog ini dipandang bernilai tinggi karena tidak hanya mengidentifikasi tantangan, tetapi juga menawarkan peta jalan solusi yang konkret dan dapat diadaptasi di Indonesia.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Badilag untuk terus terbuka terhadap pembelajaran serta kolaborasi internasional, dengan fokus utama pada perlindungan hak perempuan dan anak. Solusi yang dipaparkan diharapkan menjadi pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan dan inovasi layanan peradilan di masa mendatang.