KUNJUNGAN :
KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI KE PENGADILAN AGAMA GIANYAR
Gianyar, 11 Juli 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali mengadakan Kunjungan dan Pembinaan di Pengadilan Agama Gianyar.
Dalam kunjungan tersebut, beliau memberikan pembinaan kepada seluruh hakim dan aparatur PA Gianyar, menekankan pentingnya sikap dan nilai-nilai yang harus dimiliki oleh para aparatur pengadilan untuk menjalankan tugas mereka dengan baik.
Pada pembinaannya, Bapak Suhadak menyampaikan pesan penting yang harus dijaga oleh seluruh aparatur pengadilan.
Kunjungan dan pembinaan ini bertujuan untuk memotivasi seluruh hakim dan aparatur di PA Gianyar agar selalu berpegang pada sikap disiplin, integritas, dan profesionalisme. Bapak Suhadak berharap nilai-nilai tersebut dapat menjadi panduan dalam menjalankan tugas sehari-hari serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dengan pesan yang kuat ini, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali menggarisbawahi pentingnya aparatur pengadilan untuk selalu menjaga sikap dan kualitas kerja demi mewujudkan pengadilan yang bersih, transparan, dan berintegritas
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali Menghadiri Acara
Gerakan Bali Bersih Sampah
Acara yang berlangsung di Wantilan Puro Saman 3 Gianyar ini merupakan momentum penting untuk percepatan dan optimalisasi pelaksanaan gerakan Bali Bersih Sampah di seluruh kabupaten, kota, desa, kelurahan, dan desa adat di Bali. Dalam sambutannya, Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sebagai langkah strategis untuk menjaga kelestarian alam Bali yang merupakan destinasi wisata dunia. Gubernur menyoroti fakta bahwa sebagian besar sampah di Bali berasal dari rumah tangga di desa, kelurahan, dan desa adat, sehingga peran kepala desa, lurah, dan bendesa adat sangat krusial dalam mengelola masalah sampah ini secara mandiri dan berkelanjutan.
Gubernur juga memaparkan data volume sampah harian di Bali yang mencapai 3.436 ton, dengan Denpasar sebagai penyumbang terbesar. Berbagai kendala dalam pengelolaan sampah, seperti kurangnya kesadaran masyarakat, keterbatasan anggaran, dan minimnya fasilitas pengolahan sampah, menjadi hambatan utama yang harus segera diatasi. Oleh karena itu, pemerintah provinsi berkomitmen mendorong seluruh desa, kelurahan, dan desa adat untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber serta Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Acara juga menampilkan beberapa contoh keberhasilan desa dalam pengelolaan sampah, seperti Desa Punggul dan Desa Taro yang mampu mengelola sampah secara mandiri tanpa membuang ke TPA, serta mengolah sampah organik menjadi kompos dan sampah plastik menjadi kerajinan. Gubernur mengingatkan para pemimpin daerah untuk serius dan bertanggung jawab dalam mengatasi sampah, karena kegagalan dalam penanganan sampah dapat merusak ekosistem dan mengancam masa depan Bali.
Selain itu, acara juga mengumumkan berbagai kebijakan pengawasan dan sanksi tegas bagi desa, kelurahan, dan desa adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Pemberian penghargaan bagi desa yang berhasil juga menjadi motivasi tambahan dalam mendukung keberhasilan gerakan Bali Bersih Sampah. Gubernur menutup acara dengan yel-yel komitmen bersama “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain” sebagai simbol semangat gotong royong menjaga Bali tetap bersih dan lestari.
🌱 Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber: Kunci Keberhasilan Pengurangan Sampah
Pengelolaan sampah langsung dari sumbernya, yaitu rumah tangga dan lingkungan sekitar, merupakan pendekatan paling efektif. Dengan memilah sampah organik, anorganik, dan residu sejak awal, desa dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA secara signifikan. Contoh-contoh desa yang sukses menunjukkan bahwa pengelolaan mandiri ini dapat menghemat biaya dan mengurangi beban TPA yang sudah penuh.
📉 Tantangan Besar di Pasar Tradisional dalam Pembatasan Plastik Sekali Pakai
Meski Pergub sudah berjalan selama bertahun-tahun, pasar tradisional masih menjadi titik lemah dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, terutama tas kresek. Kebiasaan dan ketergantungan pedagang serta pembeli terhadap plastik menjadi kendala utama yang harus diatasi melalui edukasi, pengawasan ketat, dan penyediaan alternatif ramah lingkungan.
🏘️ Peran Sentral Kepala Desa dan Bendesa Adat sebagai Pemimpin Lokal
Kepala desa, lurah, dan bendesa adat bukan hanya sebagai pelaksana, tapi juga sebagai figur kunci yang harus menggerakkan masyarakat untuk disiplin mengelola sampah. Kepemimpinan yang tegas dan inovatif di tingkat desa sangat menentukan keberhasilan program, termasuk pembentukan tim terpadu yang melibatkan aparat keamanan dan komunitas lingkungan.
💡 Inovasi Pengolahan Sampah dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa-desa yang berhasil memanfaatkan sampah plastik menjadi kerajinan dan sampah organik menjadi kompos menunjukkan bahwa pengelolaan sampah bisa menjadi sumber ekonomi baru dan peluang pemberdayaan masyarakat. Ini juga mengurangi ketergantungan pada TPA dan meningkatkan kesadaran lingkungan.
🛑 Sanksi dan Insentif sebagai Mekanisme Penguat Disiplin Pengelolaan Sampah
Sanksi berupa penundaan bantuan keuangan dan penghentian insentif bagi desa yang tidak menjalankan program sampah menjadi alat penegakan disiplin yang penting. Sebaliknya, penghargaan berupa bantuan keuangan hingga 1 miliar rupiah untuk desa yang berhasil menjadi motivasi strategis untuk menciptakan persaingan sehat dan peningkatan kinerja.
🌍 Dampak Lingkungan dan Ekonomi dari Pengelolaan Sampah yang Baik
Kelestarian lingkungan Bali berkaitan langsung dengan keberlanjutan sektor pariwisata dan ekonomi lokal. Sampah yang tidak tertangani dengan baik akan merusak ekosistem air, tanah, dan udara yang pada akhirnya menurunkan daya tarik Bali sebagai destinasi wisata dunia. Sehingga pengelolaan sampah bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga strategi pembangunan ekonomi berkelanjutan.
🤝 Kerja Sama Multistakeholder dan Gotong Royong sebagai Kunci Sukses
Keberhasilan gerakan Bali Bersih Sampah sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa, aparat keamanan, komunitas peduli lingkungan, dan masyarakat luas. Pendekatan gotong royong, edukasi intensif, dan pengawasan bersama menjadi fondasi untuk mewujudkan Bali yang bersih dan lestari.
Gerakan Bali Bersih Sampah adalah upaya kolektif dan strategis untuk mengatasi permasalahan sampah yang menjadi ancaman serius bagi kelestarian alam dan masa depan pariwisata Bali. Melalui pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta penguatan regulasi dan pengawasan, Bali berkomitmen menjadi contoh daerah yang berhasil dalam pengelolaan lingkungan. Keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kepemimpinan tegas dan inovatif di tingkat desa dan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Jika dijalankan dengan serius dan konsisten, Bali akan tetap eksis sebagai destinasi wisata dunia yang bersih, lestari, dan berdaya saing tinggi di masa depan.
Undangan Daring Subdit Pengembangan Ditjen Badilag:
Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan
Denpasar, 11 Juli 2025
Bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Agama Bali, Wakil Ketua PTA Bali, Drs. H. Dudung, S.H., M.H., didampingi oleh Panitera, Lalu Muhamad Taufik, S.H., M.H., menghadiri undangan meeting oleh Subdit Pengembangan Ditjen Badilag
Bimbingan teknis daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (BAPPENAS). Acara menghadirkan narasumber Bapak Reza Farabi, SH., LM., Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum di Direktorat Hukum dan Regulasi BAPPENAS, yang memaparkan tema “Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan.”
Materi utama membahas regulasi dan kebijakan pemerintah dalam melindungi dan memberikan layanan keadilan kepada kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan lansia. Bapak Reza menjelaskan bagaimana regulasi nasional dan internasional telah diratifikasi, serta bagaimana program pembangunan nasional (RPJPN dan RPJMN) mengintegrasikan prinsip kesetaraan, inklusivitas, dan perlindungan hak asasi manusia khususnya bagi kaum rentan.
Diskusi juga mengangkat berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan perlindungan kaum rentan, antara lain minimnya sumber daya manusia terlatih, prosedur birokrasi yang rumit, hingga stigma dan diskriminasi sosial. Sesi tanya jawab melibatkan peserta dari berbagai Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia yang menyampaikan tantangan nyata di lapangan, khususnya terkait putusan pengadilan yang belum optimal pelaksanaannya, kebutuhan anggaran yang proporsional, serta perlunya regulasi dan sistem pendukung seperti fasilitator untuk penyandang disabilitas dan penanganan nafkah anak pasca perceraian.
Narasumber menegaskan peran BAPPENAS sebagai perencana dan pengendali kebijakan pembangunan, yang akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait agar kebijakan inklusif dapat diimplementasikan secara efektif. Acara diakhiri dengan penyampaian pantun dan harapan agar bimbingan teknis ini dapat meningkatkan sensitivitas dan profesionalisme tenaga teknis peradilan dalam melayani kaum rentan.
📚 Regulasi dan Ratifikasi Konvensi: Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional yang melindungi perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan lansia. Hal ini menjadi fondasi hukum nasional untuk memastikan perlakuan khusus dan perlindungan bagi kelompok rentan. Meskipun regulasi sudah komprehensif, tantangan utama terletak pada implementasi dan pemahaman di tingkat teknis.
🏛️ Peran Mahkamah Agung dan Peradilan Agama: Mahkamah Agung memegang peran strategis dalam menerjemahkan kebijakan pemerintah ke dalam pelayanan peradilan yang inklusif melalui produk hukum dan mekanisme pelayanan seperti pos bantuan hukum, sidang keliling, dan pembebasan biaya perkara (prodeo). Pemahaman hakim dan tenaga teknis tentang sensitivitas kaum rentan sangat penting agar keadilan dapat diakses secara nyata.
📈 RPJPN dan RPJMN Sebagai Kerangka Strategis: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menegaskan pembangunan inklusif dengan fokus pada kesetaraan gender dan perlindungan sosial adaptif. Indikator-indikator terukur seperti pengurangan kemiskinan, ketimpangan gender, dan peningkatan kualitas keluarga menjadi tolok ukur keberhasilan kebijakan.
🔄 Hambatan Implementasi di Lapangan: Beberapa hambatan yang diidentifikasi adalah kurangnya SDM yang memahami kebutuhan khusus kelompok rentan, birokrasi yang kompleks, serta stigma dan diskriminasi yang masih melekat di masyarakat. Hambatan ini menuntut pelatihan teknis yang berkelanjutan dan perubahan paradigma di antara aparat hukum agar lebih inklusif dan peka.
🦯 Kebutuhan Fasilitator dan Pendamping Khusus: Penyandang disabilitas, terutama tuna rungu dan tuna wicara, membutuhkan fasilitator atau pendamping dalam proses peradilan. Hal ini sudah tercakup dalam rencana induk penyandang disabilitas dan harus diakomodasi dalam anggaran dan regulasi pelaksanaan. Pendampingan ini sangat esensial agar akses keadilan benar-benar terwujud.
💰 Penganggaran yang Responsif dan Fleksibel: Penganggaran program perlindungan kaum rentan harus mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan daerah, terutama wilayah 3T yang memiliki tantangan geografis dan sosial yang berbeda. Mekanisme bottom-up dalam penyusunan anggaran perlu diperkuat agar anggaran yang dialokasikan sesuai kebutuhan riil di lapangan.
🔄 Sinergi Multi Sektor dan Kelembagaan: Perlindungan kaum rentan tidak cukup hanya dari sektor hukum, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga seperti Kementerian PPPA, Kemendagri, Kemenkes, dan pemerintah daerah. Sinergi ini juga mencakup aspek pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, dan sosial agar pendekatan pembangunan inklusif dapat berjalan holistik dan berkelanjutan.
📝 Perlunya Regulasi Pelaksanaan Putusan Peradilan: Salah satu persoalan utama adalah pelaksanaan putusan pengadilan tentang hak nafkah anak dan perempuan pasca perceraian yang masih sulit dijalankan di lapangan. Studi banding ke negara lain seperti Malaysia yang memiliki Badan Sokongan Keluarga (BSK) menjadi contoh inovasi yang bisa diadopsi untuk memperkuat sistem eksekusi hak-hak tersebut di Indonesia.
🗣️ Terminologi Disabilitas vs Divabilitas: Diskursus mengenai istilah “disabilitas” yang berarti ketidakmampuan fisik dan istilah “divabilitas” yang menekankan perbedaan namun tetap mampu menjadi perhatian. Pemerintah saat ini masih menggunakan istilah disabilitas dalam regulasi resmi, namun ada kebutuhan untuk lebih sensitif secara sosial dan kultural dalam penggunaan bahasa yang mencerminkan penghormatan dan pemberdayaan.
🌍 Persepsi Internasional dan Isu LGBTQ: Pemerintah Indonesia belum mengadopsi kebijakan perlindungan khusus bagi kelompok LGBTQ sebagai bagian dari kelompok rentan dalam rencana aksi HAM nasional. Upaya menjawab persepsi internasional mengenai isu ini memerlukan koordinasi lintas kementerian, terutama Kementerian Luar Negeri.
🔄 Evaluasi dan Monitoring Berkelanjutan: BAPPENAS menekankan pentingnya evaluasi dan monitoring terhadap implementasi kebijakan perlindungan kaum rentan agar kebijakan tidak hanya berhenti di dokumen perencanaan, tetapi dapat diimplementasikan dan dimonitor hasilnya secara berkala sehingga dapat disesuaikan sesuai kebutuhan.
Video ini memberikan gambaran lengkap mengenai kebijakan pemerintah Indonesia dalam pembangunan hukum dan pelayanan keadilan bagi kaum rentan. Regulasi sudah lengkap dan didukung oleh berbagai konvensi internasional serta dokumen perencanaan nasional. Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi di lapangan yang harus didukung oleh SDM yang terlatih, anggaran yang proporsional, birokrasi yang efisien, serta paradigma yang inklusif. Sinergi lintas sektor dan evaluasi berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan upaya perlindungan kaum rentan dalam sistem peradilan dan pelayanan publik Indonesia.
📚 Landasan Regulasi dan Ratifikasi Internasional
Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi kelompok rentan, mendukung implementasi kebijakan nasional yang inklusif dan berkeadilan.
🏛️ Peradilan Agama sebagai Pilar Pelayanan Keadilan
Mahkamah Agung dan peradilan agama berperan sebagai ujung tombak dalam memberikan akses keadilan yang ramah dan sensitif terhadap kebutuhan khusus kaum rentan, melalui berbagai mekanisme pelayanan hukum.
📈 Integrasi dalam RPJPN dan RPJMN
Dokumen perencanaan pembangunan nasional menempatkan perlindungan kaum rentan sebagai bagian dari transformasi sosial dan pembangunan berkelanjutan dengan target-target terukur.
🔄 Hambatan Implementasi dan Upaya Mitigasi
Pelatihan teknis, penyederhanaan birokrasi, dan perubahan paradigma menjadi fokus utama untuk mengatasi hambatan pelayanan keadilan bagi kaum rentan.
🦯 Fasilitator dan Pendamping Disabilitas
Kebutuhan pendamping dalam proses peradilan bagi penyandang disabilitas mendesak diakomodasi dalam regulasi dan anggaran, agar akses keadilan benar-benar terwujud.
💰 Penganggaran Adaptif dan Partisipatif
Pendekatan bottom-up dalam perencanaan anggaran memungkinkan penyesuaian alokasi dana sesuai kebutuhan spesifik daerah, memperkuat efektivitas pelaksanaan kebijakan.
🤝 Kolaborasi Antar Kementerian/Lembaga
Perlindungan kaum rentan membutuhkan koordinasi lintas sektor untuk menjawab kebutuhan holistik dalam bidang hukum, sosial, pendidikan, dan kesehatan.
🔄 Regulasi dan Sistem Eksekusi Putusan
Studi banding ke negara lain memberikan contoh penguatan sistem eksekusi hak pasca perceraian, yang menjadi kendala utama dalam perlindungan perempuan dan anak.
🗣️ Terminologi dan Kesadaran Sosial
Penggunaan istilah “disabilitas” dan “divabilitas” mencerminkan perbedaan pemahaman yang perlu dikelola dengan hati-hati agar memperkuat penghormatan dan inklusi sosial.
🌍 Isu Perlindungan LGBTQ dalam Konteks Nasional
Pemerintah belum menetapkan kebijakan perlindungan khusus untuk LGBTQ dalam rencana aksi HAM, sehingga isu ini perlu ditangani dengan pendekatan lintas sektor dan diplomasi internasional.
🔄 Evaluasi Berkelanjutan sebagai Kunci Keberhasilan
Monitoring dan evaluasi menjadi proses penting untuk memastikan kebijakan perlindungan kaum rentan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
SENAM PAGI, UNTUK MENJAGA KEBUGARAN JASMANI
Denpasar, 11 Juli 2025
Bertempat pada Halaman Kantor PTA Bali, dilangsungkan acara Senam Pagi yang dipimpin oleh Hakim Tinggi PTA Bali, Bapak Drs. A. Junaidi, M.H.I.
Senam pagi merupakan suatu aktifitas fisik yang diadakan untuk menjaga kebugaran jasmani para pegawai. Gerakan-gerakan senam pagi bermanfaat untuk melatih otot-otot pada tubuh, melancarkan peredaran darah sehingga lebih sehat dan segar. Paparan sinar matahari pagi juga bagus bagi tubuh karena kandungan vitamin D alaminya. Jika tubuh sehat dan bugar secara fisik, maka kemampuan konsentrasi juga akan meningkat dan memudahkan dalam menyelesaikan pekerjaan sehari-hari. Senam juga dapat memperkuat tulang, membantu menormalkan aliran darah dan melatih urat saraf yang kaku serta meningkatkan kesehatan jantung dan stamina tubuh. Olahraga ini juga bisa menjaga fungsi otak, mencegah pikun, juga bisa mengurangi stress dan membuat lebih bahagia karena dengan kita melakukan gerakan senam maka tubuh akan melepaskan hormon endorphine.
Banyak manfaat yang kita dapatkan melalui olahraga senam. Oleh karena itu senam menjadi agenda rutin di PTA Bali yang dilakukan pada hari Jum’at di minggu pertama setiap bulannya. Menu sarapan pun disediakan untuk melengkapi keceriaan aktifitas senam di Jum’at pagi.