Denpasar – Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan di Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Sabah, Malaysia, resmi dimulai pada Senin (8/6/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) tersebut menjadi salah satu upaya menghadirkan akses keadilan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
Pada hari pertama pelaksanaan, Pengadilan Agama Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan terhadap 50 pasangan WNI yang telah mendaftarkan permohonan isbat nikah. Seluruh pasangan terlebih dahulu mengikuti proses verifikasi administrasi guna memastikan kelengkapan persyaratan sebelum menjalani persidangan.
Proses persidangan berlangsung dengan tertib dan kondusif. Majelis hakim memeriksa keterangan para pemohon, saksi-saksi, serta alat bukti yang diajukan untuk menentukan sah atau tidaknya perkawinan menurut hukum negara. Penetapan yang dikabulkan nantinya akan menjadi dasar penerbitan Buku Nikah oleh Kementerian Agama Republik Indonesia serta pembaruan data kependudukan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan hasil sinergi antara Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ditjen Badan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Republik Indonesia di Tawau. Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat Indonesia di luar negeri dapat memperoleh layanan hukum dan administrasi secara terpadu dalam satu lokasi.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung hingga 12 Juni 2026 dengan target pelayanan kepada 225 pasangan WNI yang berdomisili di wilayah Tawau dan sekitarnya. Diharapkan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini dapat memberikan kepastian hukum atas status perkawinan para peserta serta mendukung terpenuhinya hak-hak administrasi kependudukan bagi mereka dan keluarganya.
Pengadilan Tinggi Agama Bali menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai wujud komitmen peradilan agama dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat Indonesia, termasuk yang berada di luar wilayah tanah air.