Pengadilan Tinggi Agama Bali

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI

GUGATAN SEDERHANA EKONOMI SYARI'AH

Perma Nomor 14 Tahun 2016

Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa. 

Penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara sederhana mengacu kepada Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan istilah small claims court. Sementara itu, penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara biasa tetap mengacu kepada pelbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut Matrik perbedaan Cara Sederhana dengan Cara Biasa

ASPEK CARA SEDERHANA CARA BIASA
Nilai Gugatan
Paling Banyak Rp. 200 Juta
Lebih dari Rp. 200 Juta
Domisili Para Pihak
Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama
Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah yang sama
Jumlah Para Pihak
Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama
Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu
Alamat Tergugat
Harus diketahui
Tidak harus diketahui
Pendaftaran perkara
Menggunakan blanko gugatan
Membuat surat gugatan
Pengajuan bukti-bukti
Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara
Pada saat sidang beragenda pembuktian
Pendaftaran perkara, penunjukan hakim dan panitera sidang
Paling lama 2 hari
Paling lama hari
Pemeriksa dan pemutus
Hakim tunggal
Majelis hakim
Pemeriksaan pendahuluan
Ada
Ada
Mediasi
Tidak ada
Ada
Kehadiran para pihak
Penggugat dan tergugat wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal), meski punya kuasa hukum
Penggugat dan tergugat tidak wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal)
Konsekwensi ketidakhadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah
Gugatan dinyatakan gugur
Gugatan tidak dinyatakan gugur
Pemeriksaan perkara
Hanya gugatan dan jawaban
Dimungkinkan adanya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan
Batas waktu penyelesaian perkara
25 hari sejak sidang pertama
5 bulan
Penyampaian putusan
Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan
Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan
Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya
Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditetapkan)
Banding (3 bulan), kasasi (3 bulan) dan peninjauan kembali (3 bulan)
Batas waktu pendaftaran upaya hukum
7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan
14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan
Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA
Tidak ada
Ada