Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA disebutkan bahwa:
Hak Pelapor:
Dalam penanganan Pengaduan, Pelapor memiliki hak untuk:
Hak Terlapor:
Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk: