Denpasar – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Kegiatan yang berlangsung di Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Sabah, Malaysia, pada 8–12 Juni 2026 tersebut diikuti oleh sebanyak 225 pasangan WNI yang telah menikah namun belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi oleh negara.
Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini menjadi salah satu upaya menghadirkan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat Indonesia di perantauan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan para peserta.
Dalam sambutan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang dibacakan oleh Hakim Yustisial Ditjen Badilag, Fahadil Amin Al Hasan, disampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah berkolaborasi dalam menyukseskan penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Konsulat Republik Indonesia Tawau, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini,” demikian kutipan sambutan yang disampaikan kepada para peserta dan tamu undangan.
Kegiatan yang berlangsung selama lima hari tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk perwakilan Kementerian Luar Negeri RI, jajaran KRI Tawau, Kementerian Agama RI, Kementerian Dalam Negeri RI, serta Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang bertugas melaksanakan persidangan.
Selain pelaksanaan sidang isbat nikah, disampaikan pula perkembangan mengenai komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperluas akses layanan peradilan bagi WNI di luar negeri. Saat ini tengah dirumuskan revisi terhadap Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 084/KMA/SK/V/2011 yang menjadi dasar pelaksanaan sidang isbat nikah di luar negeri.
Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, diharapkan pada masa mendatang layanan persidangan di luar negeri tidak hanya terbatas pada perkara isbat nikah, tetapi juga dapat mencakup penetapan asal-usul anak, dispensasi kawin, serta perkara-perkara lain yang memerlukan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan doa dan harapan agar seluruh proses persidangan berjalan dengan lancar serta membawa manfaat bagi para peserta. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung terpenuhinya hak-hak keperdataan masyarakat Indonesia yang tinggal dan bekerja di luar negeri.
Pengadilan Tinggi Agama Bali menyambut baik pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Tawau sebagai bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses serta memberikan perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia di mana pun berada.