Badung, 13 November 2024 - Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bali menggelar rapat internal bagian kepaniteraan yang dipimpin oleh Panitera PTA Bali (H. Lalu Muhamad Taufik, S.H., M.H.) didampingi oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang Administrasi Perkara (YM. Drs. MUHDI KHOLIL, S.H,.M.A.,M.M). Panitera PTA Bali menyampaikan beberapa hal antara lain:
1. Seluruh Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bali untuk mengoptimalisasikan penggunaan e-Court dalam berperkara. e-Court sendiri merupakan aplikasi yang dapat membantu mewujudkan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. (Berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 1295/DJA/HK2.6/VI/2024, tanggal 7 Juni 2024, perihal "Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-court").
2. Mengenai Tindak Lanjut Hasil Monitoring Keuangan Perkara, terdapat satuan kerja yang masih ditemukan adanya selisih mutasi saldo komdanas pada aplikasi kinsatker, untuk itu diharapkan agar para petugas monitoring mengingatkan jika terjadi selisih saldo pada aplikasi kinsatker.(Surat Plt. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Nomor 2170/DJA.3/TI1.3.1/IX/2024, tanggal 09 Oktober 2024, tentang “Tindak Lanjut Hasil Monitoring Keuangan Perkara”)
3. Pentingnya kontrol kualitas Panitera Pengadilan Agama terkait kelengkapan dan keakuratan berkas perkara, Quality control ini dirasa penting mengingat adanya dokumen elektronik yang tidak lengkap dalam permohonan perkara, sehingga permohonan tersebut belum dapat diregister.