Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
(AKTA CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN)
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat pengambilan produk pengadilan (Akta Cerai dan Salinan putusan)
- Mengisi Formulir Permintaan Produk Pengadilan;
- Memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan menyerahkan fotokopinya;
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk akta cerai dan;
- Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar);
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil Akta Cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermatrai 10.000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat;.
"S I G A P"
"Sinergis Informatif Gesit Akuntabel Profesional"