PTA BALI DIDALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DENGAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Jum’at 26 Juli 2024, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali Drs. H. Kt, Madhuddin Djamal, S.H., M.M. Wakil Ketua Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag. Panitera H. Lalu Muhamad Taufik, S.H., M.H., seluruh Hakim Tinggi dan seluruh Tenaga Teknis Kepaniteraan hadir dan berpartisipasi dalam bimbingan teknis daring yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. Bimbingan ini mengusung tema "Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)".
Kegiatan bimbingan teknis ini diadakan secara daring untuk memastikan partisipasi yang luas dari seluruh Peradilan Agama di Indonesia, termasuk Bali. Narasumber kali ini adalah YM, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Hakim Agung Kamar Agama. Selama bimbingan teknis, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang bagaimana sengketa perbankan syariah dapat diselesaikan. Peserta juga diberi wawasan mengenai peraturan dan kebijakan terbaru yang berlaku, serta bagaimana mengaplikasikannya dalam situasi konkret di lapangan.
Sebagai bagian dari sistem peradilan agama, Pengadilan Tinggi Agama memiliki peran penting dalam menangani sengketa yang melibatkan hukum syariah. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi tenaga teknis di bidang ini dianggap sangat krusial untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, khususnya di Bali, dapat lebih siap dan kompeten dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang berkaitan dengan perbankan syariah dan LPS. ss