WAKIL PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI MENJADI NARASUMBER DALAM SEMINAR WARIS ICMI BALI
Denpasar, 14 Juli 2024 – Wakil Pengadilan Tinggi Agama Bali, Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag., menjadi narasumber utama dalam seminar yang diadakan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Bali. Seminar yang mengusung tema "Problematika Penerapan Hukum Waris di Indonesia" tersebut diadakan di Gedung Kantor Perwakilan Daerah Bali dan dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dari berbagai kalangan.
Dalam seminar ini, Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag. membahas berbagai tantangan dan permasalahan yang sering muncul dalam penerapan hukum waris di Indonesia. Beliau menyoroti ketidaksinkronan antara hukum waris Islam dan hukum waris adat yang sering menjadi sumber konflik di masyarakat. "Penerapan hukum waris di Indonesia tidak hanya soal pembagian harta, tetapi juga soal keadilan dan kesetaraan yang sering kali terabaikan." ujar Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag. dalam paparannya.
Seminar ini juga menghadirkan beberapa ahli hukum dan akademisi lainnya sebagai pembicara. Mereka memberikan perspektif yang beragam mengenai cara mengatasi permasalahan dalam penerapan hukum waris, baik dari sudut pandang hukum Islam, adat, maupun hukum positif di Indonesia.
Acara ini diharapkan dapat menjadi wadah diskusi yang konstruktif bagi para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum untuk mencari solusi atas problematika penerapan hukum waris yang ada. Ketua ICMI Bali, Ir, Hj. Farida Hanum Ritonga, M.Si, mengungkapkan bahwa seminar ini merupakan bagian dari upaya ICMI untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penerapan hukum yang adil di Indonesia.
Dengan adanya seminar ini, diharapkan pemahaman masyarakat mengenai hukum waris dapat semakin meningkat dan dapat diterapkan dengan lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diusung oleh berbagai sistem hukum yang ada di Indonesia. ss