KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI JADI PEMATERI DALAM DISKUSI SOLUSI MENANGANI PERNIKAHAN TIDAK TERCATAT
Badung, 5 Juli 2024 dalam diskusi bertema "Solusi Menangani Pernikahan Tidak Tercatat" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI, bertempat di The Trans Resort Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali Drs. H. Kt. Madhuddin Djamal, S.H., M.M. mejadi Narasumber Inti dalam diskusi tersebut.
Dalam paparannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali Drs. H. Kt. Madhuddin Djamal, S.H., M.M menjelaskan bahwa pernikahan tidak tercatat masih menjadi masalah serius yang berdampak pada hak-hak hukum pasangan dan anak-anak mereka. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan urgensi pencatatan pernikahan serta peran vital institusi hukum dalam memastikan legalitas pernikahan.
"ada 3 hal yang menjadi catatan pengadilan mengapa masyarakat tidak mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama, sehingga saat kepepet dan butuh legalitas, merek datang ke Pengadilan untuk meminta penetapan pernikahan, Pertama, ketika hendak menikah, usia belum mencukupi, Kedua, banyak yang memilih menikah sirri karena poligami liar, Ketiga, ada juga yang menikah sirri karena menganggap telah terjadi perceraian pada dirinya” pungkas KPTA Bali Tersebut dalam pemaparan materinya
Acara ini juga menghadirkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil sebagai narasumber lain yang turut memberikan pandangan mereka mengenai solusi praktis dan strategis untuk mengatasi pernikahan tidak tercatat. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat dalam menangani permasalahan tersebut.
Diskusi yang berlangsung interaktif yang dihadiri oleh seluruh kepala Kantor Urusan Agama dibali ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, dimana peserta aktif bertanya dan berdiskusi langsung dengan para narasumber, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap topik yang dibahas. ss