LOGO WEB PA KLG

Written by shoffan on . Hits: 274

SUPORT PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI UNTUK PELAKSANAAN

PEMBANGUNAN SISTEM  MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)

DI PENGADILAN AGAMA DENPASAR

cc

Pengadilan Tinggi Agama Bali, pada hari Kamis Tanggal  7 Maret 2024 telah melaksanakan pendampingan pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan Agama Denpasar. Pendampingan tersebut dipimpin langsung oleh  Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali Dr. H.Acep Saifuddin, S.H.,M.Ag. dengan didampingi oleh Dr. Siti Amanah, S.H.,M.H. Panitera Pengadilan Tinggi Agama Bali dan H.Saifuddin, S.H.,M.H sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bali. Pendampingan dilakukan sebagai bukti adanya atensi dan pertanggungjawaban moral dan struktural Pengadilan Tinggi Agama Bali terhadap Pengadilan Agama Denpasar yang telah ditunjuk oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk melaksanakan Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali, bahwa Pengadilan Agama Denpasar merupakan salah satu dari 6 Satker yang ditunjuk oleh Badan Pengawas (BAWAS) Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di empat lingkungan Badan Peradilan. Penunjukan tersebut didasarkan kepada Surat Keputusan  Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 14/BP/SK.PW1/II/2024 tanggal 16 Februari  2024 tentang penunjukan Satuan Kerja Pelaksana Sistem Manajemen  Antia Penyuapan (SMAP) Tahun 2024.

 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah suatu system manajemen yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Sistem ini dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan manajemen.

Dalam sambutannya Dr.H.Acep Saifuddin, S.H.,M.Ag. selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali mengatakan bahwa atas nama Pimpinan beliau menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Agama Denpasar yang telah berbenah dan melakukan berbagai perubahan secara gradual dalam mempersiapkan pelaksanaan Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Beliau memberikan motivasi dan support kepada seluruh jajaran Pengadilan Agama Denpasar, bahwa Pengadilan Agama Denpasar insyaAlloh sanggup untuk mengemban amanah yang diberikan oleh Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkmah Agung RI dalam melaksanakan Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tersebut.

ccc

Dr.Hj. Siti Amanah, S.H.,M.H,  panitera Pengadilan Tinggi Agama Bali, dalam paparannya menyampaikan langkah-langkah penting yang harus dilakukan Pengadilan Agama Denpasar dalam melaksanakan Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) diantaranya yaitu:

  1. Adanya sterilisasi antara pegawai dengan para pihak, baik diruang PTSP, ruang tunggu sidang dan posbakum;
  2. Pengembalian sisa panjar diusahakan tidak dilakukan melalui kasir tetapi melalui rekening pihak secara langsung.
  3. Biaya mediator non hakim harus di monitor oleh Pimpinan dan pembayaran dilakukan melalui rekening mediator.
  4. Pengawasan parkir dan satpam diawasi melalui pantauan cctv aco, dan tidak menerima ucapan terima kasih ( uang parkir)
  5. Di PTSP harus ada supervisor pelayanan, ada Surat Keputusan dan jadwal piket ketika istirahat.
  6. Ketua harus mengontrol proses dan pelaksanaan eksekusi
  7. Menentukan Majelis Hakim sesuai urutanya
  8. Bantuan delegasi decente harus digilir sesuai urutanya
  9. Ketua Pengadilan harus mengawasi proses baperjakat dan tetap harus ada rekomendasi ketua pengadilan.
  10. Untuk memperpanjang kontrak dengan PPNPN, harus menggunakan kuisioner secara internal.
  11. Pemilihan agen perubahan harus menggunakan kuisioner ( kinerja berintegritas)
  12. Antrian sidang harus di jaga, tidak diperbolehkan ada antrian titipan
  13. Pengambilan produk tidak diperbolehkan meminta bayaran/biaya diluar aturan.
  14. Audio gratifikasi di siarkan setiap 2 jam sekali
  15. Audio ruang sidang, disiarkan setiap perkara yg disidangkan
  16. Seluruh pelayanan setelah istirahat, pelayanan harus tepat waktu
  17. Sidang harus tepat waktu
  18. Surat ijin keluar kantor harus ada, dan tertib
  19. Setiap tamu/pengunjung sidang harus didata dan menitipkan KTP dan menanyakan keperluanya

cccc

Sementara sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bali H.Saifuddin, S.H.,M.H.,mewanti wanti terkait dengan penggunaan anggaran, menurutnya penggunaan anggaran harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah. Asz.

Add comment


Security code
Refresh

   DIREKTORI PUTUSAN

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Bali

Jl Raya Petitenget, No 05 Krobokan, Badung - Bali

 

© 2023 Pengadilan Tinggi Agama Bali