OPTIMALISASI PENGARSIPAN DOKUMEN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN MELALUI APLIKASI e-ADiK (ELEKTRONIK ARSIP DIGITAL KEUANGAN) PADA PENGADILAN AGAMA KLUNGKUNG KELAS II ".
Oleh : Hendra Sari Atmaja, S.Kom
(Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Klungkung)
A. Latar Belakang
Seiring perkembangan zaman, kemajuan teknologi semakin pesat dan mempunyai dampak yang signifikan, termasuk diantaranya berdampak bagi kerja pengarsipan. Penggunaan komputer, internet dan media digital pada setiap satuan kerja menyebabkan terjadinya peralihan dari tradisi arsip paper based menjadi arsip elektronik. Hal tersebut selayaknya dioptimalkan dengan baik oleh Pengadilan Agama Klungkung khususnya bagian Umum dan Keungan yang mengurusi administrasi keuangan.
Kearsipan dokumen pertanggung jawaban keuangan sebagai administrasi pada bidang kesekretariatan merupakan bagian dari pelayanan publik, dimana perlunya penyusunan dan penataan arsip berkas/dokumen pertanggung jawaban keuangan yang baik guna kemudahan pencarian berkas demi terwujudnya pelayanan prima. Seiring kemajuan dibidang teknologi, hampir semua lini kerja di Mahkamah Agung baik di bidang teknis yudisial maupun non teknis yudisial telah ditransformasikan dengan modernisasi secara digital. Perkembangan teknologi informasi diarahkan sesuai dengan prinsip efektifitas, keterpaduan, kesinambungan, efisisensi, akuntabilitas dan keamanan yang selaras dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Teknologi. Untuk itu, Mahkamah Agung RI harus mampu mengaplikasikan perkembangan-perkembangan yang terjadi dalam masyarakat pada setiap aspek pelayanan publiknya, sebagaimana dalam pidato Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. DR. H. M. Hatta Ali, SH, MH, dalam rangka penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2019, bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, Mahkamah Agung telah memanfaatkan teknologi informasi yang telah dilakukan secara berkesinambungan sesuai yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 – 2035. Sejalan dengan Reformasi Birokrasi yang diamanatkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Selanjutnya...!!!