PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI JALIN KERJASAMA DENGAN PT POS INDONESIA CABANG BALI

Denpasar, Bali – Dalam rangka penguatan kelembagaan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bali menjalankan amanah dari PKS MA Nomor 02 / HM.00/ PKS/ V / 2023, untuk menjalain kerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal pengiriman dokumen resmi dan pemberkasan. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Ketua PTA Bali, Drs. H. Ketut. M. Djamal, S.H., M.M, dan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Bali, di Kantor PTA Bali, Denpasar, pada Selasa (04/02/2025).
Sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil rumusan rapat pleno rapat koordinasi yang dilakukan pada 16 s/d 17 Januari 2025 bersama seluruh satker diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bali, perlu diadakan diskusi dan penandatanganan nota Kesepahaman dengan PT Pos Indonesia kaitannya dengan pengiriman dokumen resmi pengadilan, seperti panggilan sidang, putusan, serta dokumen hukum lainnya, kepada para pihak yang terlibat dalam proses peradilan, juga sebagai evaluasi . Dengan memanfaatkan jaringan luas PT Pos Indonesia, diharapkan dokumen-dokumen tersebut dapat sampai lebih cepat dan akurat kepada penerima, terutama yang berada di daerah terpencil.

Dalam sambutannya, Ketua PTA Bali, Drs. H. Ketut. M. Djamal, S.H., M.M, menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan di lingkungan peradilan agama. "Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam hal penyampaian dokumen resmi pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala PT Pos Indonesia Cabang Bali, mengungkapkan komitmennya untuk mendukung penuh kerjasama ini. "PT Pos Indonesia memiliki jaringan yang luas hingga ke pelosok daerah. Kami siap mendukung PTA Bali dalam memastikan dokumen-dokumen penting dapat terdistribusi dengan baik dan tepat waktu," ujar Kepala PT Pos
Dalam diskusi hangat yang dihadiri juga oleh seluruh Kantor Pos di Regional Bali secara Daring ini, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bali Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag., selaku moderator yang memimpin diskusi juga menyampaikan kepada PT Pos Indonesia bahwa betapa pentingnya dokumen panggilan sidang yang disampaikan oleh PT Pos Indonesia kepada para pihak "jika relaas panggilan tidak disampaikan dengan benar, maka putusan pengadilan juga bisa tidak benar, sehingga ini berdampak pada keadilan yang dirasakan oleh para pihak yang berperakara", ujarnya

Diharapkan, dengan adanya kesepahaman persepsi oleh pengadilan dan PT Pos Indonesia, kendala-kendala yang dihadapi dilapangan oleh PT Pos Indonesia tidak ada lagi dan Persidangan di Pengadilan bisa berjalan dengan khidmat sehingga keadilan itu benar-benar bisa dirasakan oleh para pencari keadilan.
