WAKIL KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI ISI KAJIAN SUBUH DI MASJID MONANG-MANING DENPASAR
Denpasar, 27/10/2024, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bali menjadi narasumber dalam kajian subuh yang digelar di Masjid Monang-Maning, Denpasar. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu pagi itu mengusung tema “Problematika Penerapan Hukum Waris di Indonesia”. Kehadiran Wakil Ketua PTA Bali (Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag.) sebagai pemateri menambah bobot dan daya tarik kajian yang dihadiri oleh jamaah dari berbagai kalangan.
Dalam kajiannya, Wakil Ketua PTA Bali menjelaskan prinsip-prinsip dasar waris dalam perspektif hukum Islam. Ia menggarisbawahi pentingnya memahami ketentuan hukum waris agar pembagian harta warisan dapat berjalan sesuai syariat, adil, dan tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Selain itu, ia menyinggung prosedur yang berlaku di pengadilan agama dalam penanganan sengketa waris dan bagaimana masyarakat dapat mengakses keadilan secara lebih mudah.
Di hadapan para jamaah yang hadir, Wakil Ketua PTA Bali menjelaskan bahwa pengadilan agama memiliki kewenangan khusus dalam menangani berbagai perkara keluarga, termasuk sengketa waris. Dengan adanya pengadilan agama, masyarakat muslim di Indonesia memiliki akses untuk menyelesaikan sengketa keluarga sesuai dengan hukum Islam. Ia menjelaskan proses yang harus ditempuh di pengadilan agama dan memberikan beberapa contoh kasus yang umum terjadi, seperti pembagian harta warisan yang tidak merata dan bagaimana pengadilan agama dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut
Lebih lanjut, Wakil Ketua PTA Bali juga menyinggung tentang sejarah berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Bali. Ia menceritakan bahwa PTA Bali berdiri sebagai lembaga yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat muslim di Bali akan keadilan dan pelayanan hukum yang sesuai dengan syariat Islam. PTA Bali didirikan untuk menjawab kebutuhan penegakan hukum agama di Bali, yang memiliki masyarakat muslim dengan dinamika sosial yang unik.
Kajian subuh ini menjadi momentum penting untuk mendekatkan masyarakat kepada pemahaman yang lebih komprehensif tentang hukum waris serta pentingnya menjalankan aturan waris sesuai ajaran agama. ss